Rabu, 23 Desember 2009

Al Qarafi, Sang Penemu Asli Teori Pelangi dari Mesir

Al Qarafi yang nama lengkapnya Shihab al-Dīn Abu Al Abbas Ahmad Ibn Idris Al Sanhaji Al-Qarāfī merupakan seorang ilmuwan penemu asli teori pelangi yang pandai di bidang astronomi dan fisika. Dia dilahirkan di distrik Bahnasa, Mesir bagian atas sekitar tahun 1228 Masehi. Menurut seorang ahli sejarah Islam yang bernama Haji Khalifah, nama Al Qarafi berhubungan dengan nama sebuah pemakaman umum di kota Kairo yang pernah menjadi tempat bermukimnya. Hal ini yang mendukung asumsi bahwa Al Qarafi benar-benar seorang ilmuwan yang berasal dari Mesir.

Menurut sejumlah catatan sejarah yang dikutip dalam buku Para Tokoh Sejarah Klasik, Al Qarafi justru tertarik kepada ilmu optik dan ilmu astronomi pada masa usia senjanya. Sebab pada masa mudanya, dia banyak menghabiskan waktunya untuk belajar dan bergelut di bidang hukum Islam. Salah satu karya ilmiahnya yang membahas tentang optik ini berjudul Kitab Al-Istibar fi ma Tudrikuhu Al-Abshar (Buku tentang penjelasan apa yang dapat ditangkap oleh mata).

Buku tersebut sebenarnya oleh Al Qarafi dibuat untuk menjawab lima buah pertanyaan yang diajukan oleh Raja Sisilia Frederick II (1194-1250) kepada Sultan Kamil Muhammad dari Dinasti Ayyubiyah (1218-1238). Catatan sejarah tidak bisa mengungkapkan secara jelas apakah pertanyaan yang diajukan oleh Raja Sisilia tersebut sama dengan pertanyaan yang disebut Sicilian Question. Yang jelas, untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Raja Sisilia terhadap Sultan Kamil Muhammad tersebut, Al Qarafi banyak merenung, berpikir dan membuat sejumlah penelitian dan eksperimen terhadap masalah pelangi. Hingga akhirnya dia bisa menemukan jawaban tentang bagaimana pelangi itu bisa muncul di angkasa seusai hujan dengan warnanya yang begitu indah yakni merah, kuning, biru di langit yang begitu luas.

Menurut Al Qarafi pelangi bisa muncul di langit begitu indah karena adanya pancaran sinar matahari terhadap asap (uap) yang berada di udara. Penjelasan ini sebenarnya sama dengan penjelasan yang telah diungkapkan oleh Ibn Sina, seorang ahli filsafat, ilmuwan, dan juga dokter kelahiran Persia (sekarang sudah menjadi bagian Uzbekistan). Selain Ibn Sina, Aristoteles, seorang filsuf Yunani, murid dari Plato dan guru dari Alexander yang Agung yang ahli di bidang fisika, metafisika, puisi, logika, retorika, politik, pemerintahan, etnis, biologi dan zoologi juga pernah menuliskan hal tersebut. Meskipun pendapat munculnya pelangi sudah diungkapkan oleh para ilmuwan lain sebelumnya, tetapi dalam hal menjelaskan tentang kerangka maupun aturan timbulnya warna pelangi, pemikiran Al Qarafi benar-benar orisinal dan tidak terpengaruh oleh pemikiran ilmuwan sebelumnya. Sehingga dia sering disebut sebagai penemu asli Teori Pelangi.

Dalam menjelaskan tatanan warna pelangi, Al Qarafi menyatakan, di dalam asap, warna sinar matahari selalu merah seperti juga warna matahari ketika akan tenggelam dan warna matahari ketika mulai muncul dan bersinar di pagi hari dengan memancarkan berkas-berkas sinarnya. Menurutnya, warna merah yang muncul dari matahari tersebut terdiri dari warna sinar matahari dan warna asap.

Kabut merupakan bagian dari asap yang sangat tebal yang kemudian berubah menjadi batu di tempat-tempat yang sangat tinggi dan sangat dingin. Tetapi pada daerah-daerah yang lebih rendah, dan daerah-daerah yang sangat jauh dari kawasan yang begitu dingin, kabut muncul dari bumi akibat panasnya perut bumi. Asap kabut yang muncul dari bumi tersebut berwarna hampir hitam atau kadang-kadang muncul berwarna biru langit, tetapi sangat jarang muncul dengan warna putih tanpa warna biru. Warna setelah merah adalah warna hitam. Sudah menjadi ketentuan bahwa jika warna hitam dicampur dengan warna merah maka yang akan muncul adalah warna kuning. Karena itulah, maka warna pelangi menjadi merah, kuning, biru langit, dan warna-warna murni lainnya.

Menurut Al Qarafi, terdapat dua macam warna pelangi. Kedua macam warna pelangi tersebut yaitu (1). warna-warna asap dan warna matahari, (2). warna pelangi yang tersusun dari kedua unsur tersebut.

Penjelasan Al Qarafi mengenai warna-warna pelangi berdasarkan pada prinsip ke-empat yang terdapat pada awal Kitab Al-Istibar fi ma Tudrikuhu Al-Abshar (Buku tentang penjelasan apa yang dapat ditangkap oleh mata). Dia telah menemukan bahwa warna cermin tidak memantulkan kembali warna-warna asli sepenuhnya dari objek yang dipantulkan oleh cermin berdasarkan eksperimen maupun penelitiannya yang telah dilakukannya sekian lama.

Sebenarnya, warna citra yang dipantulkan oleh cermin tersebut merupakan warna yang muncul antara warna objek dan warna cermin itu sendiri. Penjelasan orisinal dari Al Qarafi sendiri juga terdapat dalam jawabannya terhadap pertanyaan, kenapa pelangi hanya muncul pada waktu-waktu tertentu, dia tidak muncul setiap hari. Menurut Al Qarafi, pelangi tidak bisa muncul setiap waktu karena (1). Tidak adanya bukit maupun awan mendung di balik partikel-partikel kabut. (2). Kepekatan awan dari mana pelangi terbentuk. Partikel-partikel dalam keadaan yang amat pekat menjadi tidak tembus cahaya, tidak seperti cermin.

Sebenarnya Aristoteles juga pernah menjelaskan kenapa pelangi tidak muncul setiap saat. Namun penjelasan Aristoteles tidak begitu spesifik dan lengkap seperti yang pernah dijelaskan oleh Al Qarafi. Sehingga penjelasan Al Qarafi tentang pelangi dianggap paling memuaskan dibandingakan dengan penjelasan para ilmuwan lain. Sejumlah ilmuwan lain yang pernah menjelaskan tentang adanya pelangi anatara lain Seneca, Theodororius of Frieberg, Roger Bacon, Ikhwan Al Safa, Ibn Rusyd dan masih banyak lagi. Namun mereka kurang bisa memberikan penjelasan yang memuaskan terhadap kemunculan pelangi yang begitu indah.


Al Qarafi, Sebagai Ahli Hukum Mahzab Maliki

Al Qarafi selain merupakan seorang penemu asli teori pelangi yang kecerdasannya sangat luar biasa, dia juga dikenal oleh masyarakat pada masanya sebagai seorang ahli ilmu Kalam atau Theologi. Dia juga merupakan salah satu ahli hukum Islam terutama mahzab Maliki.

Mazhab Maliki sendiri merupakan salah satu dari empat mazhab fiqih atau hukum Islam dalam aliran Sunni yang dianut oleh umat Muslim. Penganut Mahzab Maliki kebanyakan masyarakat Muslim yang hidup Afrika Utara dan Afrika Barat. Mazhab ini didirikan oleh Imam Malik bin Anas atau bernama lengkap Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amirul Ashbani.

Mazhab ini berpegangan pada :

1.Al-Qur'an

2.Hadits Rasulullah yang dipandang sah

3.Ijma' ahlul Madinah

4.Qiyas

5.Istilah

Mazhab ini kebanyakan dianut oleh penduduk Tunisia, Maroko, al-Jazair, Mesir Atas dan beberapa daerah taslim Afrika. Mazhab ini juga menjadi dasar hukum Arab Saudi.

Bahkan Al Qarafi sendiri sering dianggap sebagai ahli hukum mahzab Maliki terbesar dari abad ke-13. Sebab tulisan-tulisannya mengenai hukum Maliki banyak memberikan pengaruh yang besar terhadap teori hukum Islam (ushul al-fiqh) yang tersebar di seluruh dunia Muslim. Desakan Al Qarafi terhadap adanya batas-batas hukum juga menggarisbawahi pentingnya aspek non-hukum. Dia menganggap pentingnya pertimbangan menggunakan akal pikiran dan hati nurani dalam menentukan tindakan yang tepat dan baik, dengan implikasi signifikan adanya reformasi hukum di dunia Islam modern.

Pandangannya mengenai kepentingan umum (maslahah) dan kemampuannya menyediakan sarana untuk mengakomodasikan perbedaan antara realitas modern dan pramodern begitu baik. Beberapa karyanya yang paling penting dari sekian banyak karyanya di bidang hukum antara lain Al-dhakhirah (The Stored Treasure), Al-furuq (Differences), Nafais al usul (Gems of Legal Theory), and Kitab al-ihkam fi tamyiz al-fatawa an al-ahkam wa tasarrufat al-qadi wa'l-imam (The Book of Perfecting the Distinction Between Legal Opinions, Judicial Decisions, and the Discretionary Actions of Judges and Caliphs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar